ASTAGA... Balada 'Jual Beli' Cinta Veronita-Reza, Istri Jual Suami, Demi Uang dan Sensasi Liar... 

ASTAGA... Balada 'Jual Beli' Cinta Veronita-Reza, Istri Jual Suami, Demi Uang dan Sensasi Liar... 

RIAUSKY.COM- Veronita namanya, usianya masih tergolong belia, 20 tahun. Tapi, permainan cinta yang dia lakukan benar-benar bikin geleng-geleng kepala, tak terkecuali majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkaranya. 

Ia tega menjual suami sendiri sebagai pemuas nafsu bagi para perempuan yang memerlukan jasa kehangatan. Sementara dirinya, tak hanya sebagai penjual, namun juga ikut menawarkan jasa penghangat atas nama dirinya sendiri bagi para pria-pria kesepian. 

Tentu saja, parasnya yang cantik menjadi daya tarik tersendiri bagi pria hidung belang. Namun, dia punya persyaratan tersendiri untuk bisa dipesan, yakni ikut bermain ranjang hangat bersama suaminya, Reza Rizki (24). 

Sebentar saja, jasa yang ditawarkan Veronita menjadi daya tarik di media sosial. Perempuan cantik itu menjual suaminya dengan tarif Rp500 sekali booking. Caranya, dengan mengiklankan Reza Rizky (24) melalui media sosial.

Namun, bisnis haram yang ditawarkan Veronita itu pun dengan cepat terbongkar tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhir Januari 2018 lalu.

Keduanya ditangkap saat melayani seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Jalan Kayun, Kota Surabaya nomor 2 AB di kamar 308.

Saat masuk ke dalam kamar, korps berseragam cokelat mendapati Veronita dan suaminya sedang melakukan adegan ranjang, threesome (sekali kayuh bertiga). Kepada penyidik Veronita mengaku telah menawarkan suaminya melalui Facebook dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan short time.

Perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pengasuh bayi itu, juga menjelaskan dia menentukan segala hal berkenaan layanan lendir suami atau dirinya sendiri.

Setelah disepakati, Nita lantas memesan hotel dan menunggu ‘kliennya’ datang.

“Tersangka sudah empat kali menjalankan aksinya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan kala itu.

Kepada penyidik, Nita mengaku uang bukan satu-satunya tujuan utama yang ingin didapatkannya.

Sebab, Nita sendiri mengaku ada sensasi dan fantasi liar yang ingin selalu dirasakannya.

“Awalnya hanya lihat-lihat di FB soal layanan itu, tapi akhirnya saya ingin melakukannya juga,” ucapnya.

Veronita, akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Rabu (25/7/2018). Setelah sidangnya sempat tertunda dua kali.

Veronita dinyatakan bersalah karena menjual suaminya, M Reza, 24, melalui Facebook.

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selama Majelis Ketua Hakim Harijanto membacakan surat putusannya, Veronita lebih banyak terpaku. Kepalanya lebih sering menunduk, sembari mendengarkan detik-detik vonis yang dijatuhkan.

Di dalam amar putusannya, Harijanto menegaskan bahwa Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Terdakwa terbukti menjual saksi korban melalui Facebook untuk dilacurkan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun. Serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan," tegas Harijanto.

Vonis 2 tahun itu lebih ringan daripada dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan hukuman penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atau lebih berat dari putusan hakim.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah itu karena Veronita benar-benar menyesal. "Hal yang meringkankan hukuman terdakwa, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, di kemudian hari," tambahnya.

Menanggapi putusan itu, Veronita tidak akan mengajukan keberatan. Dia menerimanya dengan legowo dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan. "Saya menerima Yang Mulia," ucap Veronita lirih.(R03)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index